Pengertian Properti Dalam Bahasa Indonesia

Arti properti dalam bahasa Indonesia
Pengertian kata "properti" dalam bahasa Indonesia. image: sindonews.com

Dalam bahasa inggris adalah property. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia (kkbi.kemdikbud.go.id), kata "properti" (pro.per.ti) memiliki 2 makna penggunaan:

1. Merujuk pada penggunaan untuk tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang terkait di dalamnya.

2. Merujuk pada penggunaan untuk kostum sebuah acara atau kegiatan pementasan seperti pertunjukan, film, drama, teater, dst.


Namun berhubung di sini kita berbicara mengenai bangunan maka penggunaan nomor satulah yang kita maksudkan. Jadi properti adalah harta dalam bentuk bangunan atau tanah serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah atau bangunan yang dimaksudkan. Meski secara umum harta itu sendiri masih bisa dibagi ke dalam harga bergerak, tidak bergerak, kelihatan dan yang tidak kelihatan. Mulai dari perhiasan, bangunan itu sendiri, kendaraan, tabungan, bisnis yang sedang berjalan, hak paten, royalti, merek dagang, dst.


Jika saat ini anda sudah punya rumah atau ruko maka dianggap anda sudah punya aset properti yakni rumah dan ruko tersebut. Jika anda memiliki tanah kosong atau kebun di desa maka anda pun dianggap sudah punya aset properti yakni tanah dan berikut kebun (pohon/tanaman yang tumbuh di sana). Anda adalah pemilik properti tersebut. Jika anda masih sewa rumah atau sewa apartemen maka anda bukan pemilik properti tersebut melainkan hanyalah penyewanya. Sampai di sini semoga paham dan akan menjadi rujukan pembahasan kita selanjutnya.