Pengertian Agen Properti di Indonesia

Agen properti (real estate agent) adalah mereka-mereka yang bekerja dan berkarir di industri properti di mana mereka bernaung secara resmi di sebuah perusahaan broker properti yang terdaftar secara sah sesuai dengan hukum di Indonesia. Agen properti adalah orangnya atau individu per individu. Gamblangnya begini: jika ada orang yang bekerja memasarkan (jual beli sewa) properti dan bernaung misalnya di RayWhite, ERA atau Century21 maka orang tersebut disebut agen properti. Kasarnya: sales properti! Kalau tidak menjual properti namun bekerja di RayWhite, ERA atau Century21 misalnya sebagai admin, staf resepsionis, keuangan, dll..itu bukanlah seorang agen properti. Itu karyawan staf biasa.

Pengertian agen properti di Indonesia
Agen properti adalah orang yang memasarkan properti, bernaung di broker properti dan memiliki sertifikasi.


Sebenarnya ada cukup banyak tugas dan tanggung jawab seorang agen properti. Namun yang paling penting dan paling utama adalah bagaimana sukses memasarkan sebuah unit properti baik dari sisi pembeli (buyer) atau sisi penjual (owner)

Setiap orang bisa menjadi seorang agen properti baik secara penuh waktu (full time) atau paruh waktu (part time). Namun sebelum terjun menjadi seorang agen properti setidaknya harus melewati beberapa tahap pelatihan dan memiliki pengetahuan yang merupakan bagian dari sertifikasi agen properti itu sendiri. Supaya nanti ketika sudah terjun dapat berlaku profesional sesuai dengan kode etik agen properti. Jadi boleh dibilang harus ada semacam izin kerja atau izin praktek. Bagaimana cara mendapatkannya? Ya ikuti pelatihan dan atau bergabunglah di salah satu perusahaan broker properti terdekat di kota anda.

Tiga Lingkup Kerja Seorang Agen Properti

Meski target utamanya adalah menjual atau menyukseskan pemasaran sebuah unit properti, seorang agen properti sesuai lingkup kerjanya bisa dibagi ke dalam 3 tipe yaitu agen properti pihak penjual, agen properti pihak pembeli dan agen properti kombinasi keduanya.

Agen properti pihak penjual (seller agent) adalah agen properti yang bekerja membantu pemilik properti (owner) untuk sukses menjual atau memasarkan unit propertinya. Dengan demikian akan lebih akrab atau lebih intens berhubungan dengan pemilik. Karena memang tugasnya adalah memasarkan properti-properti yang diminta untuk diperjualbelisewakan oleh si pemilik. Kalau anda adalah pemilik bangunan disarankan lebih menggunakan seller agent seperti ini.

Agen properti pihak pembeli (buyer agent) adalah agen properti yang bekerja membantu konsumen atau calon pembeli untuk mencari dan mendapatkan unit-unit properti untuk dibeli atau disewa mereka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian akan lebih akrab atau intens berhubungan dengan calon pembeli. Karena tugasnya memang mencari unit-unit yang diminati oleh konsumen. Kalau anda adalah calom pembeli atau calon penyewa memang lebih disarankan menggunakan buyer agent seperti ini.

Agen properti pihak pembeli dan pihak penjual (dual agent) adalah agen properti yang membantu pihak pemilik dan sekaligus pihak pembeli. Dengan demikian agen properti ini akan memiliki hubungan yang lebih fleksibel karena menjalankan dua fungsi seperti yang diminta baik oleh owner atau calon buyer. Baik sebagai pemilik bangunan atau calon pembeli/penyewa maka anda bisa menggunakan dual agent seperti ini.

Kesimpulannya: agen properti adalah orang yang terjun di bisnis pemasaran unit properti, bernaung di sebuah perusahaan broker properti, memiliki pelatihan dan izin lisensi sebagai agen properti yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi properti yang bernaung di AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).