Pengertian Pemilik Properti di Indonesia

Pengertian pemilik properti di Indonesia
Sertifikat dari BPN adalah bukti sah kepemilikan sebuah unit properti di Indonesia.
Pemilik properti (property owner) adalah mereka-mereka yang memiliki hak atas sebuah properti entah itu rumah, apartemen, villa, gudang, bangunan lainnya, tanah dan seterusnya. Biasanya bangunan atau tanah tersebut status kepemilikannya atas nama mereka sendiri. Dapat dibuktikan dengan semacam surat pengakuan atau sertifikat yang diterbitkan oleh negara secara sah lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun jika bangunan atau tanah tersebut merupakan harta warisan yang belum dibagikan maka nama-nama pemiliknya biasanya masih bersifat kolektif sesuai isi surat wasiat yang ada atau aturan hukum yang berlaku.


Pengertian Pemilik Properti di Indonesia


Pemilik properti merupakan pihak paling utama di industri properti di Indonesia. Mengapa? Karena semua bangunan dan atau tanah - apapun itu bentuknya - pasti ada pemiliknya. Pemilik merupakan pihak yang paling banyak berhubungan dengan perusahaan broker properti, agen properti, makelar properti hingga pemerintah. Selain itu setiap orang yang hendak membeli rumah dan sejenisnya pada akhirnya akan menjadi pemilik dari properti tersebut. Proses jual beli sewa properti sudah pasti melibatkan sang pemilik.


Jika saat ini anda punya rumah meski ukurannya kecil di mana sertifikat tercantum nama anda, maka anda disebut sebagai pemilik atas properti tersebut. Semua proses jual beli sewa harus seizin dan sepengetahuan anda. Contoh lain misalnya anda sudah tinggal lama di sebuah apartemen tetapi jika apartemen tersebut sertifikatnya masih atas nama orang tua anda, maka pemiliknya adalah orang tua anda. Lama menghuni atau mendiami sebuah bangunan tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai pemilik sahnya. Yang menentukan adalah pengakuan di sertifikat dan bukan lama tinggal. Berhubung sertifikat sangatlah penting maka tak heran sering kita jumpai begitu banyak kasus masalah mengenai kepemilikan sertifikat rumah dan tanah di negara Indonesia. Ada yang namanya sertifikat ganda, sertifikat duplikat, sertifikat hilang, belum bersertifikat, sertifikat palsu, sertifikat bodong alias blankonya asli tetapi datanya keliru, dst.